Mantan Camat Ciputat itu juga mengatakan, jumlah 586 billboard raksasa yang telah dibongkar itu hanya 80 persen dari semua reklame melanggar di Kota Tangsel yang sudah ditertibkan. ”Kalau reklame raksasa mayoritas sudah ditertibkan. Yang kecil masih ada, tapi memang butuh proses untuk membongkarnya. Karena kami menertibkannya pada malam hari agar tidak mengganggu,” cetusnya juga. (kin)
TANGSEL - Tindakan tegas dilakukan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel terkait penerapan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 27 a