59,08 Juta NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP, Coba Cek KTP Anda
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa sebanyak 59,08 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 23 Oktober 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan dari 71,6 juta yang harus dipadankan, sudah ada 59,08 juta per Oktober 2023.
"Itu persentasenya 82,44 persen,” kata Dwi seperti dikutip dari Antara, Kamis (26/10).
Menurut Dwi, untuk mengakselerasi integrasi NIK dan NPWP para pemberi kerja dapat melakukan pemadanan secara massal, sehingga mempercepat proses integrasi.
Selain itu, Ditjen Pajak juga telah menyediakan layanan bantuan virtual atau virtual help desk yang dapat mengasistensi para wajib pajak dalam memadankan NIK dan NPWP.
Namun, Dwi menyebut terdapat kendala yang di luar kendali Ditjen Pajak, seperti kesalahan data pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Oleh karena itu, Ditjen Pajak telah bersinergi dengan Dukcapil dalam upaya memadankan NIK dan NPWP, tetapi kendala kesalahan data perlu diselesaikan langsung oleh wajib pajak dengan Dukcapil.
“Kami mengimbau wajib pajak yang ternyata tidak bisa memadankan karena data yang salah bukan NPWP untuk segera mengurus ke Dukcapil,” ujar Dwi.