6 Alasan Hizbut Tahrir Indonesia Menolak Terbitnya Perppu Ormas
jpnn.com, JAKARTA - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bakal mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Dari pemaparan yang disampaikan kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra, setidaknya ada enam alasan pihaknya menolak perppu, hingga kemudian berencana mengajukan uji materi ke MK.
Berikut di bawah ini, alasan HTI akan melakukan uji materi. (gir/jpnn)
1. Perppu dinilai telah memberi kewenangan absolut bagi pemerintah untuk secara sepihak membubarkan sebuah ormas, tanpa melalui proses peradilan. Kewenangan itu dinilai bertentangan UUD 1945, yang menjamin warga negara untuk berserikat dan berkumpul.
2. Tidak ada hal kegentingan yang memaksa untuk diterbitkannya perppu. Kebijakan yang diambil dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Dalam Pasal 22 UUD 1945 disebut perppu hanya bisa diterbitkan dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa.
3. Perppu dinilai menabrak tafsir kegentingan yang memaksa sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009. Dalam putusan didefinisikan, perppu boleh diterbitkan bila belum ada undang-undang yang mengatur terkait suatu hal. Dalam hal ini terkait keberadaan ormas. Selain itu disebutkan, perppu bisa diterbitkan bila undang-undangnya ada, namun tidak memadai dan dirasa mendesak untuk diadakan. Sementara jika menunggu persetujuan DPR, memerlukan waktu yang cukup lama.
4. Perppu dinilai tumpang-tindih dengan pengaturan terkait delik penodaan agama yang telah diatur dalam KUHP. Dikhawatirkan dapat menghilangkan kepastian hukum yang dijamin dalam UUD 1945.
5. Perppu juga dinilai tumpang-tindih dengan pengaturan terkait delik permusuhan yang bersifat suku, agama, ras dan golongan yang telah diatur dalam KUHP. Dikhawatirkan bisa menghilangkan kepastian hukum yang dijamin dalam UUD 1945.