6 Alasan Hizbut Tahrir Indonesia Menolak Terbitnya Perppu Ormas
Rabu, 12 Juli 2017 – 21:41 WIB
6. Perppu dinilai tumpangtindih dengan pengaturan terkait delik makar yang sudah diatur dalam KUHP. Dikhawatirkan dapat menghilangkan kepastian hukum yang dijamin dalam UUD 1945.