6 Bulan, Jabatan 2 Kepala Dinas Bakal Kosong
Asalkan, kata dia, Penjabat Wali Kota Bekasi yang ditunjuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dari eselon II di Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak melakukan promosi atau mutasi jabatan.
“Penjabat Wali Kota tetap memiliki hak penuh dalam menjalani roda pemerintahan, berbeda dengan Penjabat Sementara (Pjs) yang hanya meneruskan administrasi saja,” tuturnya.
Meski begitu, Reni tetap meyakini kekosongan dua pucuk di OPD itu tetap melebihi ambang waktu tiga bulan. Soalnya, pejabat yang bakal mengisi kekosongan itu diwajibkan mengikuti lelang jabatan (open bidding) selama tiga bulan di Kota Bekasi.
Open bidding merupakan proses seleksi pegawai yang bakal menempati posisi eselon II di wilayah setempat. Tujuannya, untuk melihat kompetensi, kemampuan manajerialnya secara teknis maupun administrasi.
“Ada lima orang yang menguji, tiga di antaranya dari BKPPD dan dua dari kalangan profesional. Bila lulus, mereka akan menempati posisi jabatannya,” tandasnya.
Dia mengaku, open bidding sudah dilakukan Kota Bekasi sejak diterbitkannya UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan itu menyebut, untuk jabatan tinggi pratama wajib mengikuti proses open bidding sebelum menempati jabatannya (kub/gob)