6 Fakta Kasus Mutilasi di Bogor, Potongan Kaki Kiri Ditemukan di Banten
"Diduga adalah sisa dari potongan tubuh dari mayat dalam koper yang termutilasi," ujar Desi di Cibinong, Bogor.
Potongan tubuh yang diduga milik korban DA ditemukan di aliran Sungai Cimanceuri, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten pada Sabtu (18/3) siang.
"Tim Inafis Polres Bogor memastikan bahwa benar potongan tersebut adalah kaki sebelah kiri dan diduga kaki yang selama ini dicari," ujarnya.
Desi menjelaskan, potongan kaki sebelah kiri tersebut langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan lebih lanjut.
DA ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan pembunuhan berencana Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup dan atau pidana mati.(antara/jpnn)