Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

6 Hal Penting di UU 20 Tahun 2023 terkait Honorer & PPPK, Si Bodong Fokus Poin 5

Sabtu, 04 November 2023 – 06:19 WIB
6 Hal Penting di UU 20 Tahun 2023 terkait Honorer & PPPK, Si Bodong Fokus Poin 5 - JPNN.COM
Menpan RB Azwar Anas berfoto bersama dengan perwakilan honorer. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sudah diundangkan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Sejumlah PP yang berkaitan langsung dengan nasib honorer dan PPPK, yang harus disiapkan pemerintah, antara lain PP ruang lingkup tugas, jabatan, dan mekanisme bekerja PPPK (Pasal 7).

Selain itu, PP tentang jamninan pensiun dan jaminan hari tua ASN (Pasal 22), PP tentang jaminan sosial ASN (Pasal 23), PP Manajemen ASN (Pasal 28), PP Perencanaan kebutuhan pegawai ASN (Pasal 33).

Selanjutnya, PP tentang kriteria pengisian jabatan manajerial dan non-manajerial dari PPPK (Pasal 34), PP tentang pengadaan pegawai ASN (Pasal 38).

3. UU ASN 2023 Tidak Detail Mengatur Pengangkatan Honorer

Meski sudah terbit UU Nomor 20 Tahun 2023, para honorer atau non-ASN harus bersabar menunggu sejumlah PP turunan UU ASN terbaru itu.

Dijanjikan, di PP Manajemen ASN akan diatur mengenai pengangkatan honorer menjadi PPPK. Sebagian masuk gerbong PPPK Part Time atau Paruh Waktu.

Bahkan, seperti pernah dikatakan MenPAN-RB Azwar Anas, honorer yang memenusi syarat usia, bisa diangkat menjadi PNS. Namun, tetap melalui mekanisme seleksi atau tes.

Namun, UU 20 Tahun 2023 tidak secara eksplisit menyatakan honorer atau non-ASN diangkat menjadi PPPK.

Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menyatakan, “Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.”

Berikut ini 6 hal penting di UU 20 Tahun 2023 yang perlu diketahui honorer dan PPPK, termasuk honorer bodong.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close