Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

6 Hal Penting di UU 20 Tahun 2023 terkait Honorer & PPPK, Si Bodong Fokus Poin 5

Sabtu, 04 November 2023 – 06:19 WIB
6 Hal Penting di UU 20 Tahun 2023 terkait Honorer & PPPK, Si Bodong Fokus Poin 5 - JPNN.COM
Menpan RB Azwar Anas berfoto bersama dengan perwakilan honorer. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sudah diundangkan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Pada bagian penjelasan terhadap Pasal 66, dinyatakan bahwa “Yang dimaksud dengan "penataan" adalah termasuk verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.”

Nah, kalimat di bagian penjelasan Pasal 66 menggunakan kata “pengangkatan”, tanpa dilengkapi kalimat diangkat sebagai apa.

4. PPK Merekrut Honorer Kena Sanksi

UU Nomor 20 Tahun 2023 melarang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPPK) merekrut honorer atau non-ASN.

Ketentuan tersebut tercantun di Pasal 65

(1) Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.

(3) Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. UU 20/2023 Menjegal Honorer Bodong

UU ASN 2023 mengamanatkan penataan tenaga honorer dilakukan secara bertahap dan harus kelar paling lambat Desember 2024.

Berikut ini 6 hal penting di UU 20 Tahun 2023 yang perlu diketahui honorer dan PPPK, termasuk honorer bodong.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close