Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

6 Hal Penting di UU 20 Tahun 2023 terkait Honorer & PPPK, Si Bodong Fokus Poin 5

Sabtu, 04 November 2023 – 06:19 WIB
6 Hal Penting di UU 20 Tahun 2023 terkait Honorer & PPPK, Si Bodong Fokus Poin 5 - JPNN.COM
Menpan RB Azwar Anas berfoto bersama dengan perwakilan honorer. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sudah diundangkan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

“Karena (dengan adanya honorer bodong, red) pasti merugikan teman-teman yang sudah mengabdi lama, disalip,” kata Anas.

Lebih lanjut dia mengatakan, jika nantinya ditemukan honorer tidak valid, maka akan dicoret dalam proses seleksi PPPK, meski dia masuk honorer yang mendapatkan afirmasi.

“Data yang enggak benar, otomatis gugur,” tegas Azwar Anas.

6. Hak PPPK Setara PNS

UU ASN terbaru ini secara tegas menyatakan ASN terdiri dari PNS dan PPPK, sebagaimana dinyatakan di Pasal 5.

Bab VI UU 20 Tahun 2023 mengatur tentang hak dan kewajiban.

Pada bab ini, tidak ada pengaturan yang berbeda antara hak yang diberikan kepada PNS dengan hak PPPK.

Pasal 21 yang mengatur soal hak, langsung memakai kata “ASN”. Diketahui, ASN terdiri dari PNS dan PPPK.

Demikian beberapa poin penting di UU Nomor 20 Tahun 2023 yang berkaitan langsung dengan nasib honorer dan PPPK.

Berikut ini 6 hal penting di UU 20 Tahun 2023 yang perlu diketahui honorer dan PPPK, termasuk honorer bodong.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close