6 Hari Lagi Hercules Hirup Udara Bebas
Selasa, 02 Juli 2013 – 15:43 WIB
JAKARTA--Hercules Rosario Marshall tak perlu menunggu waktu lama untuk menghirup udara bebas. Ia hanya divonis empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, (2/7). Masa hukuman itu dipotong dengan masa tahanan yang sebelumnya sudah dijalani pria asal Timor itu sejak 8 Maret lalu. "Masa hukumannya tinggal beberapa hari lagi. 6-8 hari lagi. Oleh karena itu, dia tinggal menjalani sisanya," ujar penasehat hukum Hercules Yance Andreas Mada usai mendampingi kliennya menjalani sidang vonis.
Hercules ditangkap pada 8 Maret lalu dengan tuduhan menyerang aparat kepolisian Polres Jakarta Barat yang sedang menggelar apel bendera keamanan di wilayah Srengseng, Jakarta Timur. Saat itu, polisi menganggap Hercules dan 49 anak buahnya melanggar beberapa pasal di antaranya Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 214 KUHP kejahatan melawan kepada petugas, dan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
Namun, saat dakwaan ia hanya dikenakan pasal 170, dan pasal 214 yang bersifat alternatif. Setelah menimbang dari fakta hukum dan kesaksian dalam sidang, majelis hakim menyatakan Hercules hanya terbukti pasal 214 KUHP. Akhirnya, vonis empat bulan pun diperoleh orang dekat Prabowo Subianto itu.
JAKARTA--Hercules Rosario Marshall tak perlu menunggu waktu lama untuk menghirup udara bebas. Ia hanya divonis empat bulan penjara oleh Majelis Hakim
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Begini Pesan Jokowi di HUT ke-79 TNI
-
Refly Harun Singgung Konspirasi, Persahabatan TNI-Polri | Reaction JPNN
-
Kubu Vadel Badjideh Tuding Balik Nikita Mirzani Soal Penelantaran Anak
-
Sidang Sengketa Tanah Pramuka Ujung, Penasihat Hukum Yakin Terdakwa Tidak Bersalah
-
Meha Rilis Extended Play Cinta Tak Pernah Salah
BERITA LAINNYA
- Humaniora
PMKRI Serukan Perdamaian Abadi di Timur Tengah
Senin, 07 Oktober 2024 – 00:46 WIB - Humaniora
Saat Anggota Reserse Memberikan Penyuluhan ke Ratusan Jemaat Gereja, Lihat
Senin, 07 Oktober 2024 – 00:31 WIB - Hukum
Atasi Kemacetan di Jakarta, Pramono Anung Bakal Sediakan Transjabodetabek
Senin, 07 Oktober 2024 – 00:10 WIB - Humaniora
Pascakecelakaan Maut, Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga Meninggal Dunia di RS Telogorejo Semarang
Minggu, 06 Oktober 2024 – 21:58 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Sst, KPK Gelar OTT di Kalsel, Siapa yang Diangkut?
Minggu, 06 Oktober 2024 – 21:22 WIB - Humaniora
Pascakecelakaan Maut, Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga Meninggal Dunia di RS Telogorejo Semarang
Minggu, 06 Oktober 2024 – 21:58 WIB - Timur Tengah
Militer Israel Dipermalukan Hizbullah 2 Kali dalam Sehari, Kocar Kacir
Minggu, 06 Oktober 2024 – 23:01 WIB - Jateng Terkini
Pasca-Kecelakaan Maut, Kapolres Boyolali Meninggal Dunia di RS Telogorejo Semarang
Minggu, 06 Oktober 2024 – 22:02 WIB - Hukum
Ditjen HAM Dorong Peran Satpol PP Dalam Menjaga Ketertiban Daerah.
Minggu, 06 Oktober 2024 – 21:04 WIB