6 Isu Panas Honorer Jelang Pendaftaran CPNS 2023, Oh Teknis Administrasi & Satpol PP
jpnn.com - JAKARTA – Beberapa bulan terakhir jelang pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 terdapat sejumlah masalah yang berkaitan erat dengan nasib tenaga honorer atau non-ASN, termasuk honorer K2.
Berikut ini 6 masalah atau isu yang ramai di kalangan honorer karena punya pengaruh besar bagi masa depan mereka:
1. Penghapusan Honorer per 28 November 2023
Sekitar 2,3 juta honorer khawatir terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK massal jika kebijakan penghapusan non-ASN benar-benar diterapkan per 28 November 2023 mendatang.
Diketahui, kebijakan penghapusan honorer mengacu Surat Edaran Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
SE tertanggal 31 Mei 2022 yang diteken MenPAN-RB Tjahjo Kumolo (alm) itu menjelaskan bahwa ketentuan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan ASN terdiri dari dua jenis, yakni PNS dan PPPK.
Salah satu poin di SE juga menjelaskan mengenai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang menjadi rujukan bahwa mulai 28 November 2023 hanya ada dua jenis kepegawaian, yakni PNS dan PPPK.
Sesuai amanat PP Nomor 49 Tahun 2018, terhitung mulai 28 November 2023 tidak ada istilah honorer dan tenaga non-ASN.
Meski MenPAN-RB Azwar Anas dalam berbagai kesempatan mengatakan pemerintah akan mencari solusi jalan tengah, tetapi sebelum omongan berubah menjadi keputusan yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan, para honorer tetap saja cemas.
2. Reformulasi PPPK Teknis 2022
Pada Mei 2023, Menteri Azwar Anas telah meminta Badan Kepegawain Negara (BKN) untuk membuat simulasi afirmasi kelulusan hasil seleksi PPPK teknis 2022.