6 Ketentuan Pengusulan Formasi PPPK 2022, Honorer K2 Wajib Simak Poin 4
- Jumlah pegawai yang memasuki batas usia pensiun, penetapan kebutuhan formasi 2021, kemampuan keuangan, dan fiskal untuk belanja pegawai.
- Mencantumkan masa hubungan perjanjian kerja PPPK.
4. Khusus untuk instansi daerah, pengusulan diutamakan pada jabatan-jabatan yang dimungkinkan diisi honorer K2 dengan memperhatikan kualifikasi pendidikan yang dimiliki saat ini dan sesuai dengan persyaratan jabatan fungsional.
5. Pengajuan (ajukan bezzeting) pada aplikasi e-formasi paling banyak bisa dilakukan tiga kali pada masa pengusulan formasi.
6. Usulan kebutuhan dilengkapi dokumen:
- Tautan peta jabatan yang telah ditetapkan dan bisa diakses (diunduh).
- Surat ketersediaan anggaran gaji dan tunjangan.
- Cetak rincian usulan dan aplikasi e-formasi yang telah ditandatangani oleh PPK baik berupa tanda tangan basah ataupun elektronik.