6 Oknum TNI AD Sudah Ditahan, Brigjen Tatang: Kami akan Memberikan Sanksi Tegas dan Berat
jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak enam oknum TNI AD yang berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap warga di Timika, Papua, ditahan di Subdenpom XVII/C Mimika.
Para tersangka dari unsur militer itu ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan dan penyidikan kasus itu.
“Para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai Senin 29 Agustus sampai 17 September 2022," kata Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan persnya, Selasa (30/8).
Alumnus Akademi Militer (Akmil) 1993 itu mengatakan bahwa enam tersangka itu terdiri dari masing-masing satu berpangkat kapten, mayor, dan praka, serta tiga memiliki pangkat pratu yang berasal dari Brigif 20/IJK/3 Kostrad.
Jenderal bintang satu ini menegaskan bahwa TNI AD akan serius mengungkap kasus tersebut.
“TNI AD akan serius mengungkap tuntas, dan akan memberikan sanksi tegas dan berat terhadap para pelaku sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku," ujar eks Dandim 1705/Nabire itu.
Diketahui, sepuluh orang menjadi tersangka kasus pembunuhan empat warga yang dua di antaranya dimutilasi, di Timika.
Sembilan pelaku sudah ditangkap, dan seorang lagi masih buron.