6 Pembakar Zoya Terancam Hukuman Belasan Tahun
jpnn.com, BEKASI - Sebanyak enam terdakwa kasus pembakaran Muhammad Al Zahra alias Zoya (30), pencuri amplifier di salah satu Musala Kampung Muara Bakti RT 12/07, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, pada 1 Agustus 2017 silam, terancam hukuman belasan tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut berbeda terhadap enam terdakwa pembakar Zoya. Putusan tuntutan itu diambil berdasarkan hasil analisa persidangan yang menyimpulkan para terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap Zoya hingga meninggal dunia.
Adapun tuntutan terhadap keenam terdakwa di antaranya Karta alias Sabra 10 tahun, Ali Alvian alias Bin Saryono, Zulkafli Alkausari alias Marzuki, Najibullah, dan Subur alias Jek dituntur 11 tahun. Sementara, Rosadi mendapat tuntutan terberat yakni 12 tahun penjara.
Kasubsi Penuntutan JPU, Muhamad Ibnu Fajar, menjelaskan tuntutan maksimal terhadap Rosadi sekaligus pelaku utama pembakaran karena memberikan keterangan berbelit. Terlebih, dalam keterangannya Rosadi memberikan keterangan yang berbeda dengan fakta persidangan.
“Ada perbedaan keterangan sehingga dituntut maksimal. Sementara, terdakwa lainnya berterus terang,” ujar Ibnu usai pembacaan tuntutan di PN Bekasi, Selasa (3/4) kemarin.
Tuntutan juga berdasarkan adanya kehadiran saksi dan barang bukti. Berupa batu kali, kayu, bensin, uang kertas Rp 5 ribu, dan satu buah baju milik korban.
Semua terdakwa membuktikan memiliki unsur terang-terangan, bersama-sama, dan kekerasan untuk saling mengerti pada saat kejadian.
Tingginya tuntutan terhadap terdakwa juga disebabkan karena tak beritikad baik untuk meminta maaf terhadap keluarga Zoya.