6 Pembakar Zoya Terancam Hukuman Belasan Tahun
Di sisi lain, pihaknya sedikit kecewa lantaran kepolisian belum menangkap dua pelaku lainnya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Yakni Riko dengan peran membeli bensin dan Marjaya berperan memukul kepala korban dengan benda tumpul.
“Laporan yang kami terima polisi sudah mengejar sampai Banten,” kata dia.
Sementara itu Kuasa Hukum terdakwa Rosadi, Robinson Samosir mengaku kecewa. Sebab, tuntutan itu tak sesuai fakta persidangan. Pasalnya, kata dia, jaksa terlalu prematur menyimpulkan Rosadi melakukan penendangan dan pemukulan. Sementara, dari BAP terbatas dengan pengakuan saksi dan fakta yang ada.
“Apa yang di persidangan malah JPU membuat BAP itu sah,” kata dia.
Menurutnya, pelaku yang menyebabkan kematian adalah Marjaya yang memukul menggunakan benda tumpul. Alat bukti itu yang seharusnya menjadi pedoman bagi jaksa untuk tidak menuntut maksimal terhadap kliennya.
“Saya sangat kecewa mereka didakwa melakukan perbuatan hingga menyebabkan kematian. Padahal mereka hanya melakukan penganiayaan,” sesal dia. (kub/gob)