6 Perempuan di Singkawang Terlibat Judi Online, Langsung Digulung Polisi
"Selain mengambil keterangan, kita juga sudah melakukan analisa terhadap barang bukti yang berhasil kita amankan dari TKP," katanya.
Enam tersangka yang ditangkao, masing-masing berinisial OT, PR, SS, AP, MH dan CD. Keenam tersangka yang diamankan merupakan admin atau operator daripada judi online.
"Mereka inilah yang menjadi pelaksana judi online tersebut. Dan mereka inilah yang menerima pesanan dan memberikan informasi kepada server yang dalam hal ini masih kami dalami keberadaannya," katanya.
Atas perbuatannya, keenam tersangka ini akan dikenakan Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau dilapis dengan Pasal 303 KUHP sebagaimana ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: