Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

6 Poin Maklumat KAMI, Ada Kata Brutal, Emak-emak, Merdeka!

Jumat, 09 Oktober 2020 – 05:01 WIB
6 Poin Maklumat KAMI, Ada Kata Brutal, Emak-emak, Merdeka! - JPNN.COM
Gatot Nurmantyo saat masih menjadi Panglima TNI. Foto: arsip JPNN.COM/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI mengeluarkan maklumat terbaru merespons aksi besar-besaran kaum buruh, mahasiswa, dan elemen masyarakat, menolak UU Cipta Kerja.

Maklumat ini diteken oleh tiga orang Presidium KAMI, yakni Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmnatyo, KH Rochmat Wahab, dan Prof M Din Syamsuddin.

Dalam maklumat itu, Gatot Nurmantyo menyatakan sejak awal KAMI mendukung aksi mogok nasional kaum buruh menolak RUU Cipta Kerja.

Melihat terjadinya eskalasi dalam kehidupan bangsa yang sekarang terjadi di berbagai daerah, maka Presidium KAMI menyampaikan seruan kepada segenap jajaran dan jejaringnya di seluruh Tanah Air dan di luar negeri.

"Pertama, memberikan dukungan moril terhadap kaum buruh,  mahasiswa, pelajar, akademisi, emak-emak dan tokoh agama yang berjuang membela dan mempertahankan hak dan aspirasinya," tulis Gatot dalam Maklumat KAMI.

Kedua, mantan Panglima TNI itu menyerukan supaya jejaring KAMI ikut  menyuarakan aspirasi rakyat, khususnya kaum buruh  yang terampas hak-haknya oleh Omnibus Law RUU Ciptaker dalam semangat memperjuangkan kebenaran dan keadilan, demi kesejahteraan.

"Untuk menjaga jiwa dan semangat gerakan agar tetap pada jalur konstitusi dan tidak terjebak ke dalam provokasi," demikian poin ketiga maklumat tersebut.

Pada poin keempat, Presidium KAMI menyoroti pecahnya gelombang demonstrasi di berbagai kota besar di Tanah Air demi menolak lahirnya RUU Ciptaker.

Presidium KAMI Gatot Nurmantyp, Din Syamsuddin, Rochmat Wahab, mengeluarkan seruan terkait aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close