6 Poin Maklumat KAMI, Ada Kata Brutal, Emak-emak, Merdeka!
Presidium KAMI menyatakan bahwa aksi yang terjadi pada Kamis (8/10) sesungguhnya merupakan akibat dari keputusan DPR dan Presiden yang abai dan tidak memperhatikan aspirasi buruh, kampus, para guru besar.
Kemudian dari ormas keagamaan khususnya PBNU, PP Muhammadiyah, mahasiswa, LSM dan organisasi kemasyarakatan lainnya dan tetap memaksakan untuk memutuskan dan mengesahkan RUU Omnibus Law.
"Atas reaksi penolakan yang masif terjadi di seluruh Indonesia, sudah seharusnya Presiden sebagai kepala pemerintahan tidak menghindar dan membuka ruang dialog yang seluas-luasnya," tegas Gatot.
Kelima, Presidium KAMI menekankan bahwa tugas aparat adalah melayani, melindungi, mengayomi, dan mengatur masyarakat, bukan melarang kegiatan rakyat, karena sejatinya aparat setiap bulan menerima gaji dan makan dari uang rakyat.
"Oleh sebab itu KAMI mengutuk semua tindakan kekerasan dan brutal yang dilakukan oleh aparat kepada buruh, mahasiswa, pelajar dan emak-emak yang sedang memperjuangkan hak konstitusionalnya," ucap Gatot.
Keenam, veteran kelahiran Tegal, Jawa Tengah, 13 Maret 1960 itu menyampaikan bahwa KAMI siap memberikan bantuan hukum untuk para demonstran yang menjadi korban kekerasan aparat saat aksi menolak RUU Ciptaker.
"KAMI membuka Posko Advokasi dan Posko Pengaduan yang siap untuk mendampingi dan memberikan bantuan hukum kepada korban kekerasan dalam unjuk rasa UU Omnibus Law. Merdeka!!!," pungkas Gatot Nurmantyo.(fat/jpnn)