6 Poin Pernyataan HNW PKS soal Perppu Cipta Kerja, Tajam & Argumentatif
Walaupun secara teori, tafsir kegentingan yang memaksa itu adalah penilaian subjektif presiden, tetapi common sense dan pada prakteknya tentu harus didukung dengan argumentasi yang legal rasional, dan kemudian perlu diuji secara objektif oleh DPR.
Sementara MK sendiri juga sudah pernah memberikan rambu-rambu soal kategorisasi kegentingan yang memaksa sebagai alasan bisa dikeluarkannya Perppu.
Hal itu tertuang pada Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009, yakni:
Pertama, adanya keadaan genting yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.
Kedua, Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang, tetapi tidak memadai.
Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk segera diselesaikan.
“Perppu Cipta Kerja ini jelas tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh putusan MK tersebut. Karena substansi UU Cipta Kerja itu merevisi banyak UU yang lama, sehingga sejatinya tidak ada kekosongan hukum sama sekali. Dan negara ini tetap bisa berjalan dengan baik tanpa adanya UU Cipta Kerja tersebut,” ujar Wakil Ketua Majelis Syura PKS itu.
5. Alasan Kegentingan Memaksa Tak Sesuai Pernyataan Jokowi
HNW juga mengkritik “argumentasi dinamika global yang menyebabkan kenaikan harga energi dan pangan, perubahan iklim hingga penurunan pertumbuhan ekonomi dunia” yang menjadi beberapa alasan kegentingan memaksa dalam Perppu tersebut.