Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

6 Poin Pernyataan HNW PKS soal Perppu Cipta Kerja, Tajam & Argumentatif

Senin, 02 Januari 2023 – 13:59 WIB
6 Poin Pernyataan HNW PKS soal Perppu Cipta Kerja, Tajam & Argumentatif - JPNN.COM
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyampaikan kritik atas langkah Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Foto: Humas MPR

“Kondisi itu bukan kegentingan yang memaksa, karena tidak sesuai dengan pernyataan Presiden Joko Widodo sebelumnya bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia lebih baik di antara anggota G-20. Apalagi dengan kengototan Presiden Jokowi yang tetap ingin memindahkan Ibu Kota, yang menyiratkan tiadanya kegentingan memaksa itu. Bahkan oleh Pemerintah UU IKN ingin direvisi agar APBN dapat dipakai untuk membangun IKN. Ini semua menunjukkan tidak adanya kegentingan memaksa untuk diterbitkannya Perppu,” ujar pria kelahiran Klaten, Jawa Tengah, itu.

Apalagi dahulu, sesudah UU Cipta Kerja disahkan di DPR, sekalipun ada penolakan dari PKS, Presiden Jokowi pernah menyatakan tidak akan mengeluarkan Perppu, dan sesudah MK mengeluarkan keputusannya, Pemerintah menyatakan tidak mengeluarkan Perppu, tetapi akan merevisi UU sebagaimana keputusan MK.

“Komitmen itu yang harusnya diwujudkan, bukan malah inkonsisten dengan menerbitkan Perppu,” tambahnya.

6. DPR Harus Berani Menolak Perppu Cipta Kerja

HNW juga berpendapat DPR sewajarnya menolak Perppu tersebut, dan mendesak Pemerintah bersama DPR untuk segera merevisi UU Cipta Kerja sebagaimana putusan MK.

“DPR sebagai lembaga yang menilai objektifitas diterbitkannya Perppu harus nya bersikap objektif dan sesuai dengan putusan MK, dengan menolak Perppu tersebut, walau di parlemen mayoritas adalah partai pendukung pemerintah. Dan wajarnya rakyat dan masyarakat sipil, serta para pakar juga ikut mengawasi proses pembahasan dan penolakan Perppu itu oleh DPR,” ujar Hidayat Nur Wahid.

Dia juga berharap MK konsisten dengan putusannya apabila Perppu ini berujung kepada pengajuan judicial review oleh para pakar ke MK.

Karena, kata HNW, banyak pakar dan komponen sipil sudah menyampaikan bila Perppu itu disetujui juga oleh mayoritas Fraksi di DPR, maka mereka akan menguji Perppu bermasalah ini ke MK.

“Konsitensi dan marwah MK dipentingkan, karena MK pernah menyatakan suatu Perppu sebagai inkonstitusional, seperti UU No. 4/2014 tentang Penetapan Perpu No. 1/2013 yang dinyatakan inkonstitusional karena tidak memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.”

Hidayat Nur Wahid atau HNW menyampaikan kritik atas langkah Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja, yakni Perppu Nomor 2 Tahun 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News