6 Selebgram di Kaltim Jadi Tersangka Judi Online
Selasa, 25 Juni 2024 – 10:59 WIB
Banyaknya iklan judi online di kanal-kanal internet dengan tawaran yang menggiurkan, terbukti mampu menjerat masyarakat untuk terjerumus ke dalam kasus itu.
“Semua ada dalam genggaman. Di situlah judi online bikin ketagihan masyarakat. Kelompok tua muda bahkan sampai anak-anak, bisa kena judol. Karena di sela-sela iklan gim atau tayangan bola bisa lewat itu iklan judol,” tuturnya.
Kompol Dian mengingatkan bahwa para pelaku judi online dapat diancam hukuman sesuai UU ITE Pasal 27 Ayat 2 dengan denda minimal Rp 10 juta hingga hukuman penjara maksimal enam tahun.(ant/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!