Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasusnya Berat, Dua Orang ini Dituntut Hukuman Mati

Rabu, 05 Juni 2024 – 06:16 WIB
Kasusnya Berat, Dua Orang ini Dituntut Hukuman Mati - JPNN.COM
Personel Kejari Bireuen mengawal dua terdakwa narkotika usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen, Aceh, Selasa (4/6/2024). ANTARA/HO-Humas Kejari Bireuen.

jpnn.com - BIREUN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bireuen, Provinsi Aceh, sangat serius menangani perkara kasus narkoba.

JPU menuntut dua terdakwa pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 34 kilogram dengan hukuman mati.

Menurut Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (4/6).

"Ada dua terdakwa narkotika dituntut dengan pidana atau hukuman mati. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan total 34 kilogram," kata Munawal di Banda Aceh.

Sebelumnya dua terdakwa tersebut yakni Muhammad dan Abdullah ditangkap tim gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai di Bireuen, 29 November 2023.

Barang narkoba diperoleh para terdakwa dari perairan Selat Malaka dan kemudian dikubur di rumah mereka.

Munawal mengatakan JPU menuntut kedua terdakwa hukuman mati karena dinilai melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Tuntutan tersebut sebagaimana dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut dua orang terdakwa ini dengan hukuman mati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News