6 Wanita Terapis dan 2 Pria di Spa, Ada Jasa Pijat, Setelah Itu Plus-plus
Senin, 18 Januari 2021 – 19:07 WIB
Maka dari itu, kata dia, para pelaku muncikari dikenakan dengan Pasal 2 Ayat 1 UURI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman paling sedikit tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, dengan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta.
Selain itu, menurutnya ada enam wanita terapis yang juga diamankan dan masih dalam pemeriksaan.
"Untuk yang menyediakan tempat itu (hotel) dalam penyelidikan, apakah dia termasuk turut serta menyediakan tempat, tentu saja ancamannya bisa sampai cabut izin usaha," katanya. (antara/jpnn)