Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

63 Kendaraan Didenda Rp 50.000 karena Langgar Ganjil Genap di Kota Bogor

Sabtu, 13 Februari 2021 – 00:32 WIB
63 Kendaraan Didenda Rp 50.000 karena Langgar Ganjil Genap di Kota Bogor - JPNN.COM
Tim Gabungan sedang memeriksa kendaraan yang plat nomornya tidak sesuai dengan tanggal kalender di Check Point Tugu Kujang, pada penerapan ganjil-genap di Kota Bogor, Jumat (12/2/2021). Foto: ANTARA/HO/Pemkot Bogor

jpnn.com, BOGOR - Sebanyak 63 pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan ganjil genap di Kota Bogor, Jawa Barat, mendapat sanksi denda masing-masing Rp50.000 dan teguran lisan oleh Tim gabungan dari Pemkot dan Polresta Bogor.

Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syah mengatakan, sebanyak 63 kendaraan bermotor tersebut diberikan sanksi administratif berupa denda pada pemeriksaan di dua lokasi yakni di Pos Sekat Eks Terminal Wangun dan di Check Point Tugu Kujang.

"Di Pos Sekat Eks Terminal Wangun ada 32 kendaraan dan di Check Point Tugu Kujang ada 31 kendaraan. Setiap kendaraan diberikan sanksi administratif denda Rp50.000 serta teguran lisan untuk mematuhi aturan," kata Agus, Jumat (12/2).

Menurut Agus, sebanyak 63 kendaraan bermotor tersebut, baik mobil maupun sepeda motor diberikan sanksi denda, karena melanggar aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor yang diterapkan Pemerintah Kota Bogor.

"Kendaraan tersebut tetap nekat melintas, meskipun di Pos Sekat dan di Check Point sudah dipasang plang larangan, bagi kendaraan yang plat nomornya tidak sesuai dengan tanggal di kalender," katanya.

Agus menambahkan, sanksi denda yang diberikan adalah sanksi terendah dari sanksi yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 107 Tahun 2020, yakni denda Rp50.000 hingga Rp250.000 bagi perorangan yang melanggar tertib kesehatan pada penanggulangan COVID-19 di Kota Bogor.

Menurut dia, pada razia penerapan ganjil genap bagi kendaraan bermotor, tim gabungan dari Pemerintah Kota Bogor dan Polresta Bogor menjaring sebanyak 136 kendaraan bermotor di dua lokasi tersebut selama 3,5 jam, pada pukul 08.00 hingga 11.30 WIB.

Dari 136 kendaraan tersebut, ada 73 kendaraan sepeda motor yang diberikan sanksi sosial berupa teguran lisan untuk mematuhi protokol kesehatan serta aturan ganjil-genap yang diberlakukan Pemerintah Kota Bogor.

Tim gabungan memberikan sanksi kepada 63 pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan ganjil genap di Kota Bogor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close