66 Warga Desa Wadas Ditangkap, IPW: Citra Polri Merosot
jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) meminta Propam Polri memeriksa Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi dan Kapolres Purworejo AKBP Fahrurozi atas dugaan tindakan represif dan menangkap 66 warga Desa Wadas, Purworejo, Jateng.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan penangkapan 66 warga Desa Wadas oles aparat kepolisian pada Selasa (8/2) merupakan tindakan sewenang-wenang.
"Bila terbukti ada pelanggaran prosedur yang dilakukan bawahan maka harus dicopot oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo," kata Sugeng dalam keterangannya kepada JPNN.com, Sabtu (12/2) malam.
Sugeng mengatakan hasil investigasi IPW di Desa Wadas, ada dalih pengamanan maupun upaya paksa dari Polda Jateng untuk menangkap warga.
Menurut Sugeng, penangkapan itu merupakan sejarah buruk dan pelanggaran HAM. Pasalnya, kata dia, sangat bertentangan dengan UUD 1945.
Selain itu, lanjut dia, UU HAM secara tegas menyatakan penangkapan seseorang tidak boleh sembarangan.
Sebab, kata Sugeng, termaktub pada Pasal 34 yang berbunyi: "setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang".
"Pelanggaran pada pasal ini terbukti dilakukan oleh Polda Jateng melalui kesewenang-wenanganna telah menangkap 60-an warga Desa Wadas yang tidak bersalah," kata Sugeng.