66 Warga Desa Wadas Ditangkap, IPW: Citra Polri Merosot
Adpaun, 66 warga itu dibebaskan sehari kemudian setelah ditangkap.
"Peristiwa pelanggaran ini menjadikan kegaduhan di masyarakat dan menjadikan citra Polri di masyarakat merosot," kata Sugeng.
Pada sisi lain, Sugeng menilai Polda Jateng juga melanggar KUHAP atas penangkapan yang masif dan terstruktur melalui kriminalisasi penduduk di Wadas, Purworejo tersebut.
Padahal, kata dia, aparat kepolisian tahu betul untuk menangkap seseorang harus melalui prosedur yang diatur dalam perundang-undangan.
Sugeng juga mengatakan Polda Jateng dalam melakukan penangkapan tersebut melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Oleh karena itu, IPW meminta Jenderal Listyo Sigit untuk mencopot Kapolda Jateng dan Kapolres Purworejo terlebih dahulu.
Kemudian, diperiksa oleh Propam Polri terhadap pelanggaran UUD 1945, HAM dan KUHAP serta Peraturan Kapolri.
IPW juga mengusulkan agar DPR untuk membuat panitia khusus (pansus) pelanggaran HAM Wadas serta penyelidikan menyeluruh dari Komnas HAM.