677 Honorer Siluman Terancam Diberhentikan
Rabu, 11 Januari 2012 – 12:33 WIB
Kepala Bagian Humas Biro Humas dan Protokoler Setdaprov Suleman Tengkulu SH kepada wartawan di kantor gubernur kemarin (9/1), membenarkan adanya surat edaran gubernur yang terbaru tentang larangan menerima tenaga honorer di lingkungan pemprov. Suleman lantas memberikan copy-an surat edaran gubernur tersebut kepada wartawan. Dalam surat edaran tersebut, gubernur mengingatkan pimpinan SKPD tidak lagi melakukan penerimaan tenaga honorer atau sejenisnya. Larangan ini berdasarkan peraturan pemerintah (PP) nomor 48/ 2005 jo, PP nomor 43/ 2007. Pemprov sendiri dalam kurun waktu 2005 -2009 telah mengangkat 813 tenaga honorer menjadi PNS. Paska 2005, tidak ada lagi rekrutmen tenaga honorer.
Anehnya, hasil pendataan BKD Malut, menemukan 677 orang yang masih bekerja sebagai honorer. Pendataan itu dilakukan pada Agutus 2005. Disinyalir, penerimaan tenaga honorer tersebut atas kemauan pimpinan SKPD sendiri.
“Karena itu, gubernur mengeluarkan edaran lagi, yang lebih tegas ditujukan kepada kepala badan, dinas, kantor, secretariat DPRD, KPUD,KORPRI, direktur RSUD di lingkungan pemprov untuk tidak menerima atau mengangkat tenaga honorer lagi,” jelas Sulemen.