Surat edaran gubernur tersebut berisikin enam poin penegasan. Salah satu poin disebutkan, pimpinan SKPD akan dikenai sanksi dengan segala resikonya, apabila masih menerima tenaga honorer. Sementara para honorer yang masih bekerja saat ini, sepenuhnya merupakan tanggung jawab pimpinan SKPD atau unit kerja di mana tenaga honorer tersebut berada. Pemprov, sebagaimana isi surat edaran gubernur, tidak mengalokasikan anggaran khusus bagi tenaga honorer. Selain itu, tenaga honorer tersebut tidak boleh menuntut menjadi PNS. Gubernur juga menginstruksikan kepada pimpinan SKPD untuk mengevaluasi keberadaan tenaga honorer di masing-masing SKPD. Apabila tenaganya tidak dibutuhkan lagi agar segera diberhentikan. (wat/fai)
SOFIFI – Sebanyak 677 tenaga honorer di Pemprov Sulut terancam diberhentikan. Inti status pengangkatan mereka sebagai tenaga honorer tak jelas,