678 Napi Terima Remisi Hari Raya Wasiak
Dia menjelaskan di antara syarat itu adalah telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan.
“Diharapkan, dengan pemberian remisi ini para WBP dapat lebih introspeksi menyadari kesalahannya sehingga merubah perilaku menjadi lebih baik," ungkap Dusak.
Hingga 10 Mei 2017, jumlah penghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia sebanyak 219.832 orang. Perinciannya, napir 149.648 dan tahanan 70.184 orang.
Diberikannya remisi pada Hari Raya Waisak kepada napi beragama Budha di 2017 ini menunjukkan bahwa pemasyarakatan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. "Khususnya warga binaan pemasyarakatan," tuntas Dusak.(boy/jpnn)