7 Alasan Mengapa Kartu Prakerja Koruptif
Oleh: Anton Doni DihenDan, ketujuh, pemaksaan syarat keikutsertaan dalam pelatihan dengan segala macam cacatnya sebagai prasyarat bagi bantuan pengaman sosial dalam skema kartu pra kerja menggenapi segala rekayasa kebijakan yang koruptif ini. Padahal, pelatihan instan ini tidak memenuhi unsur-unsur sebagai pelatihan yang terjamin kualitasnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai Sistem Pelatihan Kerja Nasional, dan pelatihan yang memberikan kepastian bagi kemandirian usaha dan keterserapan dalam dunia kerja, baik dalam situasi pandemi Covid-19 maupun dalam situasi normal pasca darurat pandemic Covid-19.
Dalam kaitan dengan ketujuh aspek kecacatan yang dapat diurai dari komponen pelatihan yang melekat dalam skema kartu pra kerja, kita berharap Presiden dapat meninjau kembali kebijakan ini, dan menggantinya dengan kebijakan lain yang lebih tepat sasaran, dengan dasar pertimbangan yang lebih cermat dan komprehensif.(***)
Penulis adalah Ketua Kelompok Studi Aquinas, mantan Ketua Presidium PP PMKRI 1994 – 1996.