Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

7 Fakta Kasus Penyuntikan Vaksin Kosong di Pluit, Tangisan EO, Cermati Poin Terakhir

Selasa, 10 Agustus 2021 – 20:23 WIB
7 Fakta Kasus Penyuntikan Vaksin Kosong di Pluit, Tangisan EO, Cermati Poin Terakhir - JPNN.COM
Oknum perawat EO menangis saat mengakui kelalaiannya dalam kasus penyuntikan vaksin kosong, di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (10/8/2021). Foto: ANTARA/Abdu Faisal

Kendati, menurut dia, proses hukum terhadap tetap harus dilakukan, dengan mengedepankan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali.

Yakni, asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.

Hukum yang dimaksud merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.

"Kalau memang hasil penyelidikan kasus terbukti terdakwa seorang perawat maka tidak semata-mata menggunakan pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tapi pakai asas Lex Specialis Derogat Legi Generali," ujar Maryanto.

Merujuk pada kedua hukum tersebut, ia menjelaskan bahwa seorang perawat harus mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) sebelum menjalankan tugasnya.

Kedua surat itu tidak bisa didapatkan dari pendidikan sarjana keperawatan saja, tapi perlu juga mengikuti serangkaian uji kompetensi lainnya hingga dinyatakan lulus.

4. Kombes Yusri menyebut EO bukan vaksinator sembarangan

Kombes Yusri Yunus memastikan tersangka EO bukan tenaga kesehatan penyuntik vaksin COVID-19 (vaksinator) sembarangan.

Berikut ini 7 fakta seputar kasus penyuntikan vaksin kosong di Sekolah IPEKA Pluit Timur, Penjaringan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close