7 Kapal Nelayan Ditenggelamkan
Kamis, 29 Desember 2011 – 13:51 WIB
Manfaat kapal rusak sebagai rumpon untuk membersihkan kolam labuh dari kumpulan kapal bekas. Secara psikologis, memberikan pelajaran bagi para pelaku ilegal fishing. Dimana Indonesia bersungguh-sungguh dapat memberantas tindak kriminal di perairan negara merah putih.
Menurut Kepala Biro Keuangan Kejaksaan Agung, Yudi Riyanto, dengan adanya rumponisasi kapal ini, para nelayan dapat sejahtera. Tidak hanya itu, diharapkan mereka dapat melakukan upaya perbaikan terhadap ikan di laut sebagai tempat berteduh, mencari makan, dan lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, turut pula sejumlah nelayan, ditujukan untuk ikut memiliki akan keberadaan rumpon tersebut. Serta dilaksanakannya pendataan jumlah dan posisi rumpon oleh Dinas Kelautan dan Perikanan demi memonitoring dan melakukan evaluasi dari manfaat kinerja itu. "Untuk selanjutnya, kami berharap agar kegiatan PSDKP lebih ditingkatkan lagi," harap Yudi.