7 Karyawan Berbuat Terlarang di Gudang, Perusahaan Rugi Rp 500 Juta
"Dari rekaman CCTV tersebut kami mendapatkan petunjuk bahwa ada pencurian yang dilakukan karyawannya sendiri," jelasnya.
Kompol Hari Kurniawan menyebut otak pelaku pencurian yakni Askur (52) selaku satpam perusahaan.
Bekerja sejak 2012, Askur mengaku mencuri lantaran upah yang diberikan perusahaan kurang.
Askur kemudian mengajak 6 karyawan lainnya untuk mencuri besi milik perusahaan.
Besi-besi yang dicuri kemudian dijual kepada seorang penadah berinisial J di wilayah Osowilangun.
"Pengakuannya sudah dua kali melakukannya. Dari penyelidikan audit perusahaan merugi sekitar 528 juta," imbuh Kompol Hari Kurniawan.
Ketujuh pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan 374 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (mcr12/jpnn)