7 Pelaku Praktik Judi di Garut Ditangkap Polisi, Ini Perannya
Jumat, 19 Agustus 2022 – 22:48 WIB
Lebih lanjut AKBP Wirdhanto menyampaikan seluruh tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan pasal yang berbeda-beda tergantung perannya.
Tersangka sebagai pemasang akan dijerat Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang ITE dan Pasal 303 Ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Dua tersangka bandar dijerat dengan Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE dan Pasal 303 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta. (antara/jpnn)