7 Pelaku Praktik Judi di Garut Ditangkap Polisi, Ini Perannya
jpnn.com, GARUT - Jajaran Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat, menangkap tujuh pelaku praktik perjudian judi online yang sudah beroperasi satu tahun di daerah itu.
Para pelaku yang ditangkap itu ialah dua bandar, satu pencatat, dan pemasang judi online.
"Polres Garut telah menangkap tujuh orang yang menjadi bagian dari perjudian yang terdiri atas dua bandar, satu pencatat, dan empat pemasang," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers pengungkapan kasus judi di Garut, Jumat (19/8).
Perwira menengah Polri itu menuturkan pengungkapan kasus ini menindaklanjuti Perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas praktik perjudian di daerah, termasuk menindak oknum aparat yang melindunginya.
Dia menyebut bahwa hasil operasi jajaran Polres Garut menemukan dua lokasi yang dijadikan tempat praktik perjudian online dengan tujuh tersangka di wilayah Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kamis (18/8).
Dua bandar judi itu, kata dia, berinisial DS (53) dan SW (40) berprofesi sebagai pedagang sayuran yang menjalankan aplikasi judi togel jenis Sydney, Macau, dan Hong Kong.
AKBP Wirdhanto mengatakan bahwa pelaku bisa mendapatkan keuntungan Rp 500 ribuan per hari dari hasil pemasangan judi mulai Rp1.000 sampai ratusan ribu rupiah.
"Judi online yang dijalankan kedua pelaku ini menyasar kalangan masyarakat, seperti tukang parkir, karyawan, bahkan pengangguran," katanya menegaskan.