7 Pengusaha Sepakat Kembalikan Lahan ke BP Batam
jpnn.com - BATAM - Tujuh dari 26 perusahaan pemilik lahan tidur yang dipanggil Badan Pengusahaan (BP) Batam beberapa waktu lalu akhirnya sepakat penetapan lahan (PL) mereka dicabut.
Selanjutnya PL tersebut dikembalikan ke BP Batam untuk dialokasikan lagi kepada pengusaha lainnya.
"Ketujuh perusahaan tersebut sudah menandatangani berita acara dan bersedia hak lahannya dicabut oleh BP Batam," ujar Direktur Publikasi dan Humas BP Batam, Purnomo Andiantono, seperti diberitakan Batam Pos (Jawa Pos Group), har ini (28/7).
Tujuh perusahaan ini antara lain PT Gading Mas Prima, PT Gerbang Mas, PT JHS Precast Concrete Industries, PT Persero Batam, PT Perumtel, PT Sulawesi Selatan Sejahtera, dan PT Wahana Cipta Prima Sejahtera.
Konsekuensi dari pengembalian lahan ini, BP Batam juga harus mengambalikan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) yang telah disetorkan ke BP Batam. Sayangnya Andi tidak mengetahui berapa nilai UWTO dari tujuh perusahaan tersebut.
"Datanya belum dapat, karena nilai UWTO-nya masih dihitung," jelasnya.
Di tempat yang sama, Deputi V BP Batam, Gusmardi Bustami mengatakan undangan kepada perusahaan-perusahaan pemilik lahan tidur mendapat respon positif. Namun ada suatu kekeliruan ketika memanggil salah satu perusahaan shipyard yang namanya tercantum di undangan.
Ia mengungkapkan selama ini persepsi yang ada di pemikiran pemantau jika ada lahan yang tidak memiliki bangunan, maka dianggap lahan tidur. Padahal tidak semuanya demikian.