7 Pengusaha Sepakat Kembalikan Lahan ke BP Batam
"Perusahaan shipyard terkadang tidak membangun bangunan, mereka hanya butuh lahan untuk melakukan pembuatan kapal," ujarnya.
Sedangkan Kepala BP Batam, Hatanto Reksodipoetro menjelaskan sampai saat ini ada 26 perusahaan yang telah dipanggil BP Batam. "Sebagian permasalahannya lebih besar terletak karena sertifikatnya tak kunjung dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun itu masalah yang berbeda," ujarnya.
Langkah berikutnya yang akan dilakukan oleh BP Batam adalah memanggil 1.200 penunggak UWTO dengan nilai tunggakan mencapai Rp 300 miliar. "UWTO yang kalau tak bayar ya harus bayar," tegas Hatanto.
Pria berkacamata ini mengungkapkan para penunggak membayar tagihan UWTO-nya dengan tarif lama. "Harus pakai tarif lama. Sedangkan tarif baru sedang diproses Kemenkeu," katanya.(leo/rng)