7 Poin SE Terbaru MenPAN RB soal Cuti PNS dan PPPK
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menerbitan Surat Edaran terbaru, tertanggal 9 April 2020.
SE MenPAN RB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Berikut poin-poin penting di SE MenPAN RB Nomor 46 Tahun 2020.
Pertama, Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaram, serta mengurangi risiko COVID-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia, Aparatur Sipil Negara dan Keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya selama berlakunya Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
Kedua, Apabila terdapat ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka harus terlebih dahulu meminta izin dari pejabat yang berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
Ketiga, SE tersebut juga membatasi cuti bagi ASN, baik PNS dan PPPK. Disebutkan bahwa ASN tidak mengajukan cuti selama berlakunya Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
Ketempat, larangan cuti dikecualikan untuk cuti melahirkan dan/atau cuti sakit karena alasan penting lainnya bagi PNS dan cuti melahirkan dan/atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kelima, Cuti karena alasan penting hanya diberikan terbatas pada alasan bahwa salah satu anggota keluarga inti (ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu) dari PNS yang bersangkutan sakit keras atau meninggal dunia.