733 Pelanggar Ganjil Genap Ditilang, Terbanyak di Ruas Jalan Ini
Jumat, 29 Oktober 2021 – 16:08 WIB
"Seiring pelonggaran, mobilitas naik dan kami terus harus jaga agar angka Covid-19 terus seperti ini (tidak meningkat). Kami cegah dan tidak terjadi gelombang tiga seperti negara lain," kata Sambodo.
Ganjil genap itu berlaku bagi kendaraan roda empat setiap Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.
Penerapan ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu-Minggu dan libur nasional.
Berikut 13 ruas jalan ganjil genap Jakarta:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati