733 Pelanggar Ganjil Genap Ditilang, Terbanyak di Ruas Jalan Ini
jpnn.com, JAKARTA - Polisi mencatat sebanyak 733 kendaraan telah melanggar sistem ganjil genap dan ditilang di 13 ruas jalan di Jakarta.
Jumlah itu terhitung sejak pemberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan yang melanggar sistem ganjil genap sejak Kamis (28/10).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memerinci dari jumlah itu, sebanyak 503 kendaraan ditilang pada sistem ganjil genap yang berlaku pagi hari mulai 06.00-10.00 WIB.
"Sedangkan 230 pelanggar pada sore pukul 16.00-20.00 WIB," kata Sambodo di kantornya, Jumat (29/10).
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 itu mengatakan penindakan terbanyak ada di ruas Jalan DI Panjaitan, Cawang, Jaktim.
"Ada 194 tilang (Jalan DI Panjaitan)," kata Sambodo.
Pria kelahiran 3 Juli 1973 itu memastikan penerapan sistem ganjil genap bukan untuk mempersulit perjalanan masyarakat.
Namun, hanya melakukan pembatasan mobilitas seiring volume kendaraan makin meningkat sejak pembatasan kegiatan masyarkat (PPKM) yang turun menjadi level 2.