75 Persen Outsourcing
Kamis, 04 Oktober 2012 – 08:39 WIB
Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumut, Bukit Tambunan, menyatakan aksi dengan tuntutan yang sama dari para buruh sudah kesekian kalinya.
Hanya saja, tuntutan itu belum bisa direalisasikan karena terbentur dengan aturan yang menguatkan keberadaan sistim tersebut."Sistim Outsourcing itu masih ada payung hukumnya, di dalam UU ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003," ungkapnya.
Namun, lanjutnya, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), sistem tersebut hanya diperuntukkan bagi pekerjaan yang tidak mengganggu produksi, artinya tidak mengikat, seperti cleaning service, catering dan Satuan Pengamanan (Satpam) dan beberapa pekerjaan lainnya.