Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

75 Persen Outsourcing

Kamis, 04 Oktober 2012 – 08:39 WIB
75 Persen Outsourcing - JPNN.COM
Foto: dok.JPNN
Dengan catatan, bila ada persoalan hukum yang ingin diajukan."Kita berharap hubungan tripartite ini, terus diintensifkan. Supaya persoalan buruh dapat diselesaikan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis)  Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumut, Bukit Tambunan, menyatakan aksi dengan tuntutan yang sama dari para buruh sudah kesekian kalinya.

Hanya saja, tuntutan itu belum bisa direalisasikan karena terbentur dengan aturan yang menguatkan keberadaan sistim tersebut."Sistim Outsourcing itu masih ada payung hukumnya, di dalam UU ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003," ungkapnya.

Namun, lanjutnya, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), sistem tersebut hanya diperuntukkan bagi pekerjaan yang tidak mengganggu produksi, artinya tidak mengikat, seperti cleaning service, catering dan Satuan Pengamanan (Satpam) dan beberapa pekerjaan lainnya.

MEDAN- Ribuan buruh dari Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) dan Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Sumatera Utara (Sumut), menggelar aksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA