77 Anggota DPR Dilaporkan ke BK
Terkait Dugaan Gratifikasi dan Terima Dana BISelasa, 23 September 2008 – 21:35 WIB
"Koalisi memiliki beberapa bukti keterkaitan sejumlah anggota DPR dan akan mendorong BK bisa mengakses data dari PPATK. BK harusnya punya inisiatif. Dengan data ini, tidak ada alasan lagi bagi BK untuk tidak memberikan sanksi kepada anggota DPR yang menerima cek perjalanan," katanya.
Lebih lanjut Adnan mencontohkan, dalam kasus aliran dana BI jilid I saja, koalis mempunyai data tentang 51 nama anggota DPR yang disebutkan dalam berita acara pemeriksaan Hamka Yandhu di KPK. Selain itu, katanya, ICW juga menerima laporan dari masyarakat tentang berbagai macam bentuk dugaan suap, gratifikasi yang akan disampaikan kepada BK.