77 Anggota DPR Dilaporkan ke BK
Terkait Dugaan Gratifikasi dan Terima Dana BISelasa, 23 September 2008 – 21:35 WIB
Irsyad menjanjikan bahwa BK DPR akan bersikap proaktif. "Kita ada kemungkinan untuk melakukan proaktif apabila sudah marak diketahui masyarakat luas, terutama media. Kita akan melakukan konsultasi dengan pimpinan dan bila pimpinan sepakat akan dikeluarkan secara tertulis untuk menindaklanjuti proses itu," kata Irsyad.
Berbeda dengan Irsyad Sudiro, Wakil Ketua BK Tiurlan Hutagaol yang menegaskan bahwa tidak ada peraturan baru dalam mekanisme pelaporan ke BK "Itu nggak benar, karena hal ini bukan aturan baru dan memang seperti itu dari dulu," ujarnya.
Politikus dari FPDS ini menuturkan, sebelum melakukan audiensi seharusnya laporan awal dari masyarakat didaftar."Pelapor juga mengajukan surat ke Sekretariat BK terlebih dahulu dan dianalisa oleh tenaga ahli. Setelah itu, baru kita rapat untuk menentukan kapan waktunya," imbuhnya.(fas/ara/JPNN)