77 Anggota DPR Dilaporkan ke BK
Terkait Dugaan Gratifikasi dan Terima Dana BISelasa, 23 September 2008 – 21:35 WIB
Adnan menambahkan. kasus aliran dana BI jilid I itu juga melibatkan hampir semua anggota komisi. Karenanya, BK yang merupakan institusi politik yang diciptakan dan dibentuk ditingkat internal DPR untuk mengawasi kode etik perilaku anggota DPR sebenarnya dapat langsung menjatuhkan sanksi tanpa menunggu keputusan tetap pengadilan.
Sayangnya, niat koaloisi untuk melaporkan sejumlah nama anggota DPR ke BK itu terbentur mekanisme pelaporan. Koalisi gagal menemui BK untuk menyampaikan laporannya.
Pasalnya, BK punya mekanisme baru dalam menerima aduan pelanggaran kode etik dari masyarakat. "Kami sudah ke sekretariat BK dan diberi informasi bahwa BK punya tata cara persidangan baru. Laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti setelah dikaji terlebih dahulu oleh sekretariat," jelas Adnan.