8 Bulan, 239 Istri Minta Cerai
jpnn.com, BONTANG - Gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) Bontang dalam delapan bulan terakhir didominasi oleh pengajuan dari perempuan.
Data yang dirilis PA Bontang menunjukkan, dari 337 perkara, sebanyak 239 di antaranya berasal dari istri.
Sedangkan sisanya atau 98 perkara merupakan cerai talak yang dilayangkan suami.
Jika dibandingkan dengan periode Januari-Agustus 2016 lalu, persentase kenaikan pada 2017 sebesar 34 persen.
Perkara yang ditangani PA Bontang pada tahun lalu sebanyak 251 perkara.
Gugatan cerai yang dilayangkan istri sebanyak 169. Sedangkan dari pihak suami sebanyak 82.
Humas PA Bontang Anton Taufik Hardiyanto mengatakan, kasus cerai gugat ini disebabkan karena beberapa hal, umumnya dilatari faktor ekonomi.
Misalnya, sang suami yang dinilai tak mampu lagi menafkahi istri.