8 Fakta Wanita Muda Dibunuh Pelajar, Keenam Bikin Geleng-Geleng
7. Pelaku Melancarkan Aksinya Setelah Berhubungan B*dan
Setelah selesai melakukan perbuatan terlarang itu, pelaku kemudian mendorong korban ke kubangan bekas galian di areal persawahan itu.
Korban sempat melakukan perlawanan dengan mencakar tangan dan leher MBS sembari berteriak meminta tolong. Tetapi, pelaku kembali menekan kepala korban ke dalam air selama kurang lebih lima menit hingga korban tak bergerak lagi.
"Setelah memastikan korban tewas, pelaku lalu pergi meninggalkan korban ke rumahnya," ungkap mantan Kapolres Mandailing Natal itu.
8. Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
"Kami juga tetap melakukan koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan karena anak ini masih di bawah umur, sehingga penerapan dan penanganannya pas," kata Irsan. (mcr22/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: