8 Kelompok Pegawai yang Tidak Masuk Pendataan Honorer, Cermati Baik-baik
jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sudah meluncurkan aplikasi pendataan honorer pada 24 Agustus.
Ada sejumlah ketentuan yang harus dicermati tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN).
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen mengungkapkan hanya dua kelompok tenaga non-ASN yang masuk pendataan, yaitu honorer K2 yang terdaftar dalam database BKN.
Kemudian pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah.
Kelompok tenaga non-ASN harus memenuhi ketentuan lainnya juga, yaitu pembayaran gaji langsung menggunakan APBN (instansi pusat) dan APBD (instansi daerah). Bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga.
Persyaratan lainnya adalah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja, telah bekerja paling singkat selama setahun pada 31 Desember 2021.
Honorernya berusia paling rendah 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.
"Jadi, hanya dua kelompok yang masuk aplikasi pendataan," kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Kamis (25/8).