8 Kelompok Pegawai yang Tidak Masuk Pendataan Honorer, Cermati Baik-baik
Kamis, 25 Agustus 2022 – 05:47 WIB

Badan Kepegawaian Negara menyampaikan 8 kelompok pegawai yang tidak masuk pendataan honorer. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com
Persyaratan tersebut kata Suharmen, sebagaimana tertuang dalam SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli.
Dia kemudian menyebutkan 8 kelompok pegawai yang tidak masuk dalam pendataan tenaga non-ASN, yaitu:
1. Pegawai Badan Layanan Umum
2. Pegawai Badan Layanan Umum Daerah
3. Petugas kebersihan
4. Pengemudi
5. Satuan pengaman
6. Bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme outsourcing (alih daya)