8 Pengeroyok Anak yang Dituduh Curi Pakaian Dalam Ditangkap
Dia mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
"Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara," ucapnya.
Lebih lanjut Budi mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan mempercayakan penanganan kasus kriminal kepada pihak kepolisian.
"Percayakan penyelesaian masalah kepada pihak berwajib," ucap Budi.
Sebelumnya, remaja berumur 12 tahun yang merupakan warga Banyusri, Wonosegoro, Boyolali, Jawa Tengah berinisial KM menjadi korban aksi main hakim tetangganya sendiri setelah dituduh mencuri celana dalam.
Akibat kejadian tersebut, KM mengalami luka di sekujur tubuh. Dari hasil pemeriksaan dokter, KM juga mengalami patah di bagian hidung.
Kemudian, penyumbatan pembuluh darah di belakang kepala sama di pelipis. Selain itu, juga ada retak kecil di tulang kepala. (Antara/jpnn)