8 Tahun Buron, Eks Kepala Bappeda Medan Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen
Harmes yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bappeda Kota Medan menyetujui pembayaran honor dan biaya operasional untuk 65 tenaga ahli dan asisten tenaga ahli.
Hal tersebut, diajukan oleh PT Indah Karya selaku penyedia jasa konsultan pada proyek penyusunan masterplan Kota Medan.
Namun, kenyataannya dari 65 tenaga ahli itu hanya sembilan orang yang bekerja. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliar.
"Seharusnya, terdakwa meneliti dan memeriksa permintaan pembayaran honor dan biaya operasional itu. Jika, tidak sesuai rencana seharusnya terdakwa menolak pencairan dana tersebut," ujar Dwi.
Kasus itu lalu bergulir di meja hijau. Majelis hakim memvonis Harmes dengan pidana penjara 1,5 tahun pada Senin, 14 Mei 2021.
Selain itu, Harmes juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair lima bulan kurungan.
Atas vonis itu, jaksa penuntut umum lalu mengajukan banding.
Berdasarkan Putusan MA Nomor 33 K/PID.SUS/2013 Tanggal 25 Juni 2013, permohonan kasasi terdakwa ditolak sedangkan kasasi JPU dikabulkan.